Pemilu Asia

Selamat datang di Pemilu.asia

Pemilu
Pemilu Presiden
Pemilu Legislatif
Pilkada
Anggota Terpilih
Daftar Nama Calon
Riwayat Hasil per Provinsi
Jendela Provinsi
Pergeseran Suara
Info Parpol
Hasil dalam Peta
Kajian
Link - link
Share/Bookmark
Pemilu Presiden, Legislatif, Pilkada

Pemilihan Umum untuk Presiden Tahun 2014
Pemilihan Umum untuk Presiden Tahun 2014
Pilpres

Kajian
Catatan tentang calon legislatif 2009 dan jender
2008-01-01
Catatan tentang calon legislatif 2009 dan jender Pengantar informasi Serangkaian kajian kecil yang dikumpulkan dalam dokumen ini berupaya untuk menggambarkan pola pencalonan terutama untuk DPR dalam Pemilu 2009 dari segi jender. Di antara lain pertanyaan yang dijawab termasuk:
Perempuan merupakan berapa persen dari Caleg DPR pada Pemilu 2009?
• Per partai, Per daerah pemilihan, Per provinsi
Perempuan merupakan berapa persen dari Caleg DPR pada Pemilu 2009 dibandingkan dengan Pemilu 2004?
• Per partai
Berapa persen dari calon nomor satu adalah perempuan pada Pemilu 2009?
• Per partai, Per provinsi
Berapa persen dari calon nomor satu adalah perempuan pada Pemilu 2009 dibandingkan dengan Pemilu 2004?
• Per partai, Per provinsi
Seberapa jauh peserta Pemilu 2009 mematuhi peraturan tentang pencalonan perempuan?
• Per partai, Per daerah pemilihan
Seberapa jauh peserta Pemilu 2009 mematuhi peraturan tentang pencalonan perempuan dibandingkan dengan Pemilu 2004?
• Per partai
Caleg laki-laki dan caleg perempuan ditempatkan pada posisi yang mana dalam daftar calon?
• Per partai
Selain itu ada dua tabel luas yang melengkapi kajian ini, yaitu:
Tabel pertama menunjukkan jender pemimpin setiap daftar calon dari setiap partai di setiap daerah pemilihan:
• warna biru muda untuk caleg pertama laki-laki
• warna merah muda untuk caleg pertama perempuan
• warna putih berarti tidak ada calon di daerah tersebut.
Tabel kedua menunjukkan tingkat kepatuhan setiap partai di setiap daerah pemilihan terhadap peraturan pencalonan perempuan:
• warna hijau menunjukkan bahwa partai berhasil mematuhi peraturan secara penuh (30% caleg perempuan dan di antara calon 1 dari 3 paling sedikit ada 1 perempuan;
• warna kuning menunjukkan bahwa partai berhasil mematuhi peraturan tentang syarat 30% calon perempuan tapi gagal menempatkan perempuan pada salah satu ketiga posisi teratas;
• warna merah menunjukkan bahwa partai tidak mampu mencalonkan 30% caleg perempuan;
• warna hitam menunjukkan bahwa partai tersebut tidak mampu menawarkan satupun perempuan meskipun jumlah calon yang ditawarkan paling sedikit 4 caleg, yaitu “zona bebas perempuan”.
Ringkasan
Putusan Mahkamah Konstitusi untuk mendukung penentuan pemenang kursi DPR dan DPRD berdasarkan suara terbanyak, bukan lagi daftar urut partai, merupakan terobosan yang diperkirakan mempunyai dampak berjangka panjang. Pada jangka pendek konflik yang tadi dijamin pasca Pemilu akan dicegah. Konflik tersebut di antara UU Pemilu yang menyatakan bahwa kursi dimenangkan berdasarkan nomor urut (kecuali untuk calon yang berhasil meraih 0,3 BPP sendiri) dengan maraknya “kontrak” yang ditandatangani para calon dari partai untuk mundur agar calonnya yang meraih suara terbanyak masuk ke DPR duluan. Dengan demikian Putusan ini membawa dampak sangat positif. Dampak negatif dari putusan ini adalah munculnya konflik selama kampanye antara calon dalam daftar calon yang sama – alias “musuh dalam selimut”. Mengingat calon partai yang menerima surara terbanyak sendirilah yang akan menang kursi partai tersebut, maka dengan meniadakan daftar urut setiap calon berdiri bersama untuk meraih suara. Untuk banyak kasus suara yang harus diraih adalah suara dari rekan se-partai sendiri. Persaingan antara rekan caleg se-partai ini dapat mengurangi jumlah suara yang diterima partai secara keseluruhan jika kampanye ini menjadi terlalu negatif. Untuk jangka menengah (yaitu setelah Pemilu 2009 pada saat partai dan masyarakat politik lainnya mengevaluasi sistem pemilu, salah satu kesimpulan yang muncul adalah perubahan sikap partai politik terhadap keuntungan yang diterima partai dari sistem proporsional. Hal ini dikarenakan dengan hilangnya kapasitas partai untuk menentukan calon mereka mana yang diharapkan menang kursi, maka mereka akan harus mencari mekanisme baru yang memberdayakan posisi partai untuk menentukan calon andalan mereka. Dalam saat ini di mana kapasitas partai, dalam sistem proporsional, untuk menguasai pencalonan dihilangkan, maka ada kemungkinan bahwa salah satu bentuk sistem distrik bisa tampil sebagai jawaban yang pas. Khusus untuk serangkaian kajian dalam naskah ini, putusan Mahkamah Konstitusi tidak sama sekali menghilangkan relevansi kajian di bawah. Bahkan kajian ini dapat digunakan sebagai bahan pembanding dengan hasil nanti pada saat daftar urut tidak menentukan “nasib” calon yang akan dipilih. Kemudian bagi pihak yang mempedulikan keseriusan partai untuk menyetarakan kesempatan di anatar kaum laki-laki dan perempuan, maka kajian ini menjelaskannya. Kemudian kajian ini dapat menunjukkan partai yang “setengah hati” atau pura-pura serius tentang isu kesetaraan jender dan kemudian dapat juga menunjukkan partai mana yang masih belum peduli dengan agenda ini ataupun tidak mampu/mau masuk ke jaringan perempuan untuk menemukan kader baru. Secara umum keadaan pencalonan perempuan pada Pemilu 2009 sedikit lebih baik dibandingkan dengan Pemilu 2004. Persentase caleg perempuan untuk DPR naik dari 33,2% menjadi 34,7%. Partai yang persentase caleg perempuannya paling tinggi adalah Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia - PPPI (49,3%) sedangkan yang paling rendah adalah Partai Patriot (18,3%). Sebanyak 8 partai menawarkan lebih dari pada 40% calon perempuan, 24 partai lainnya mencapai 30% caleg perempuan sedangkan masih ada 6 partai yang gagal mencapai 30% caleg perempuan. Ada juga perbedaan antara pola pencalonan di tingkat provinsi. Di Provinsi Gorontalo sebanyak 47.0% caleg adalah perempuan sedangkan di Papua jumlahnya hanya mencapai 29,9%. Dari perspektif siapa yang memimpin daftar calon DPR untuk partai secara umum persentase daftar calon yang dipimpin perempuan naik dari 15,0% pada Pemilu 2004 menjadi 18,2% untuk Pemilu 2009. Partai yang daftar calonnya paling sering dipimpin perempuan adalah Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia – PNUI (38,4%) sedangkan kedua partai yang paling menolak perempuan sebagai pimpinan daftar calon adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan - PDIP dan Partai Keadilan Sejahtera - PKS. Kedua partai besar ini hanya mampu menawarkan perempuan sebagai pemimpin daftar calon di 2 dari 77 Daerah Pemilihan untuk DPR, yaitu 2,6%. Kebetulan kedua partai ini mampu menawarkan lebih banyak perempuan sebagai pemimpin daftar calon pada Pemilu 2004, walau tetap paling sedikit di antara ketujuh partai besar. Di antara daerah, Provinsi Bengkulu merupakan daerah yang paling terbuka dengan perempuan sebagai pimpinan daftar calon. Sebanyak 39% daftar calon DPR di Bengkulu untuk Pemilu 2009 dipimpin oleh seorang perempuan. Di lain pihak di Daerah Pemilihan Sumatera Utara 1 hanya satu partai (3%) yang mampu menawarkan daftar calon yang dipimpin seorang perempuan. Mengingat mayoritas besar calon yang menang akan dipilih dari posisi 1 atau 2 pada daftar calon, maka pola penempatan in juga penting dicatat. Kajian menunjukkan bahwa partai yang paling jarang menempatkan 2 laki-laki sebagai nomor 1 dan 2, atau dengan kata lain paling sering menempatkan perempuan di posisi nomor 1 atau 2 adalah Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia – PPPI dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia – PKPI. Di kedua partai ini sebanyak 60% daftar calon termasuk perempuan sebagai nomor 1 atau nomor 2. Sebaliknya Partai Keadilan Sejahtera – PKS menawarkan laki-laki sebagai nomor 1 serta nomor 2 di 87% dari daerah pemilihan. Secara keseluruhan, kecuali banyak perempuan yang dipilih berdasarkan pencapaian 30% Bilangan Pembagi Pemilih, jumlah perempuan yang akan menang kursi tidak bakal mengalami kenaikan dan akan jauh di bawah persentase calon legislatif perempuan yang ditawarkan. Dari segi kepatuhan terhadap peraturan untuk meningkatkan jumlah calon perempuan, yaitu paling sedikit 30% perempuan di dalam masing-masing daftar calon serta 1 di antara 3 calon harus perempuan, ada perkembangan yang cukup positif. Secara keseluruhan tingkat kepatuhan pada kedua syarat ini naik dari 59% untuk Pemilu 2004 menjadi 80% untuk Pemilu 2009. Antara ketujuh partai paling besar dari Pemilu 2004, tingkat kepatuhan paling tinggi adalah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan – PDIP (94%) dan Partai Keadilan Sejahtera – PKS (90%) sedangkan yang paling lemah adalah Partai Persatuan Pembangunan – PPP (42%) dan Partai Amanat Nasional – PAN (45%). Kedua partai ini justru paling lemah tingkat kepatuhan pada syarat-syarat ini di antara semua partai yang ikut Pemilu 2009. Di antara semua partai ada tiga yang agak menonjol dari segi “kekosongan perempuan” dalam daftar calon. Untuk Partai Persatuan Pembangunan – PPP sebanyak 9% daerah pemilihannya terdiri dari paling sedikit 4 laki-laki tetapi tidak dilengkapi dengan satupun perempuan. Untuk Partai Peduli Rakyat Nasional - PPRN 6% daerah pemilihannya yang terdiri dari paling sedikit 4 laki-laki tetapi merupakan zona bebas perempuan sedangkan untuk Partai Gerakan Indonesia Raya – Gerindra persentasenya melebihi 5%. Untuk 2009, sebanyak 91% anggota DPD yang perempuan mau dipilih kembali sedangkan hanya 58% anggota DPD yang laki-laki mau dipilih kembali. Ada juga 16 calon legislatif lakilaki dari DPR yang mau meloncat ke DPD sedangkan jumlah perempuan yang mau meloncat dari DPR ke DPD adalah 2 orang. Untuk calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah untuk Pemilu, 11,3% adalah perempuan, angka ini naik dari 8.8% pada Pemilu 2004. Meskipun perempuan hanya merupakan 8.8% dari caleg untuk DPD, mereka merupakan 21% anggota DPD terpilih, sedangkan di DPR biarpun ada 33% caleg perempuan pada Pemilu 2004, mereka tidak sampai 12% anggota DPR terpilih. Ada tiga hal yang sangat menonjol dari perbedaan peran dan sukses perempuan di kedua dewan perwakilan tingkat nasional ini.
1. Pertama partai politik tetap merupakan “saringan” yang menghalangi persentase perempuan yang berhasil dipilih, misalnya karena ditempatkan dalam daftar calon di bawah posisi layak menang atau ditempatkan di daerah pemilihan yang lemah tingkat dukungan untuk partainya.
2. Kedua, ada halangan di luar sistem partai politik yang menghalangi perempuan sehingga tidak menjadi calon legislatif – terutama dilihat di DPD. Dugaan kami adalah sumber halangan ini adalah keluarga, tetangga dan kerabatnya sendiri dengan aneka macam dalih, misalnya “politik bukan ranah untuk perempuan”, “siapa yang mengurus anak”, “kok pulang malam terus” dan lain-lain.
3. Ketiga, dan culup ironis jika dibandingkan dengan faktor kedua, ialah masyarakat pemilih tidak ada keberatan untuk memilih perempuan sebagai wakilnya. Nampak pemilih secara umum dapat, dengan sangat mudah, mendukung perempuan sebagai wakilnya asalkan perempuan tersebut bukan perempuan milik “mereka” sendiri.
Persentase perempuan sebagai calon legislatif
Jumlah total calon legislatif DPR untuk Pemilu 2009 yang masuk ke dalam kajian ini adalah 11.218 orang. Jumlah ini terdiri dari 7.323 (65,3%) laki-laki dan 3.895 (34,7%) perempuan. Walaupun angka 11.218 ini merupakan kenaikan 33% terhadap jumlah total caleg untuk DPR pada Pemilu 2004, jumlah caleg per daftar calon turun dari 5,1 menjadi 3,8 orang. Jumlah calon legislatif per kursi naik 33% dari 15 menjadi 20. Mengingat jumlah partai naik lebih dari 50% maka diartikan bahwa jumlah partai yang tidak menawarkan calon di sebuah daerah pemilihan meningkat: dari 2.926 potensi daftar calon (yaitu 77 daerah pemilihan dikalikan 38 partai politik) sebanyak 162 (6%) potensi daftar calon adalah kosong.
Dari 38 partai politik peserta Pemilu 2009, 32 berhasil mencapai 30% caloh perempuan secara total, sementara yang gagal adalah partai:
Patriot (18,2%), PPPRN (26,4%), PPP (27%), Gerindra (28,5%), RepublikaN (29,3%) dan Golkar (29,9%).
Di antara 32 parpol yang berhasil mencapai tingkat 30% delapan bahkan melebihi 40% calon perempuan yaitu PPPI (49,3%), PKPI (45,7%), PNUI (45,7%), PDK (42,4%), PPD (41,3%), PDP (41,0%), PMB (40,9%) dan PBR (40,8%).
Untuk partai yang ikut Pemilu 2004, sebanyak 15 mengalami kenaikan persentase jumlah perempuan. Di antara partai yang mengalami kenaikan paling cepat adalah PDK (naik 28%), PDIP (naik 26%), PBR (naik 26%), PBB (naik 25%), PNBK (naik 24%) dan Pelopor (naik 20%).
Sebanyak 9 partai mengalami penurunan persentase calon perempuan. Di antara partai ini adalah Patriot (turun 43%), PAN (turun 17%), PIB (turun 16%), PKB (turun 9%) dan PKS (turun 9%). Secara keseluruhan 34,7% caleg untuk DPR pada Pemilu 2009 adalah perempuan. Lihat Tabel- 1.gif. Jika dilihat dari pola pencalonan di wilayah, baik di masing-masing daerah pemilihan maupun di setiap provinsi secara bersamaan, maka ada perbedaan yang cukup signifikan. Hal ini berarti bahwa walaupun ada partai yang sulit “mencari” caleg perempuan ada juga daerah pemilihan atau provinsi yang juga merupakan wilayah “sulit” untuk mancari caleg perempuan. Jika menggunakan konsep 30% calon perempuan untuk daerah pemilihan, maka ada 3 daerah pemilihan yang gagal menawarkan 30% calon legislatif perempuan, yaitu Nanggroe Aceh Darussalam 1 (28,4%), Jawa Barat 9 (29,4%) dan Papua (29.9%). Hal ini juga berarti bahwa di 74 daerah pemilihan lain, paling sedikit 30% calon yang ditawarkan adalah perempuan. Di antara 74 daerah pemilihan ini ada tiga yang menawarkan lebih dari 40% caleg perempuan, yaitu Gorontalo (47,0%), Sulawesi Utara (42,3%) dan Sulawesi Tengah (41,8%). Di tingkat provinsi, kelima provinsi yang berhasil menawarkan paling banyak caleg perempuan adalah Gorontalo (47,0%), Sulawesi Utara (42,3%), Sulawesi Tengah (41,8%), DKI Jakarta (38,8%) dan Sulawesi Barat (38,4%). Pada Pemilu 2004 hanya satu provinsi yang dicatat menawarkan lebih dari 40% caleg perempuan, yaitu Bengkulu (42,0%). Kelima provinsi yang paling lemah dalam hal penawaran caleg perempuan adalah Papua (29,9%), Kalimantan Tengah (30,2%), Nanggroe Aceh Darussalam (31,3%), Nusa Tenggara Timur (31,6%) dan Bali (31.6%). Pada Pemilu 2004 sebanyak 10 provinsi gagal menawarkan paling sedikit 30% caleg perempuan – dengan Maluku Utara (19%) satu-satunya yang dulu tidak mencapai 20%. Untuk melihat tabel tentang pola pencalonan per daerah pemilihan dan total per provinsi lihat Tabel-2.gif (pola pencalonan per daerah pemilihan) dan Tabel-3.gif (pola pencalonan per provinsi)
Persentase perempuan sebagai pemimpin daftar calon
Selain masalah jumlah caleg perempuan, mengingat bahwa dalam realitas mayoritas besar orang yang dipilih akan menang karena posisi dalam daftar calon, bukan karena besaran suara yang akan melebihi 30% BPP. Oleh sebab itu penempatan calon di posisi tinggi pada daftar calon merupakan syarat sangat penting untuk menentukan potensi dipilih atau tidak seorang calon dari masing-masing partai. 1 Bagian kajian ini menilai persentase daftar calon yang dipimpin perempuan. Pada Pemilu DPR Tahun 2004, jumlah daftar calon yang dipimpin perempuan adalah 15,0%. Untuk Pemilu 2009 1 Sekali lagi perlu dicatat bawah sebagai akibat dari pada Putusan Mahkamah Konstitusi nomor urut tidak lagi berlaku. Namun pada saat daftar calon disusun, konsep ini masih megilhami pemikiar di setiap partai sehingga dapat membuka pemikiran dalam masing-masing partai terhadap kerseriusan apa tidak terhadap peningkatan peran perempuan dalam fraksinya nanti. jumlah ini naik menjadi 18,2%. Di antara 38 partai peserta pemilu ini kelima partai yang menawarkan persentase paling tinggi perempuan sebagai nomor 1 pada daftar calon adalah PNUI (38,4%), PPPI (32,5%), Pelopor (30,4%), PIB (28,9%) dan Buruh (28,9%). Antara partai besar dari Pemilu 2004 hanya Demokrat (18,2%) yang berhasil mencapai nilai rata-rata. Kelima partai yang persentase perempuan yang diletakkan sebagai pemimpin daftar calon paling rendah adalah PKS (2,6%), PDIP (2,6%), PKNU (7,8%), Patriot (8,1%) dan PDS (9,1%). Di antara partai yang ikut Pemilu 2004, kenaikan persentase perempuan sebagai pemimin daftar calonnya paling menonjol adalah PNBK (naik 283%), PKPB (naik 163%), PKPI (naik 154%), PNUI (130%) dan PPP (naik 94%). Di antara partai yang ikut Pemilu 2004, persentase penurunan persentase perempuan sebagai pemimpin daftarcalon paling menonjol adalah PKS (turun 64%), PDS (61%), Patriot (turun 60%), PDIP (turun 55%) dan PIB (turun 23,2%) walaupun partai terakhir ini tetap menawarkan persentase daftar calon yang dipimpin perempuan yang jauh di atas rata-rata. Untuk melihat tabel tentang persentase daftar calon per partai yang dipimipin perempuan lihat Tabel-4.gif Selain perbedaan pola penempatan perempuan sebagai pemimpin daftar calon, ada perbedaan yang cukup menyolok antara masing-masing daerah pemilihan. Misalnya di Bengkulu 39% daftar calon dipimpin perempuan sedangkan di Sumatera Utara 1 (Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kab. Deli Serdang dan Kab. Serdang Bedagai) hanya 1 partai di antara 38 yang bersaing yang mampu menawarkan peremuan sebagai calon nomor 1. Selain Bengkulu (39%), daerah lain yang berhasil menampilkan banyak perempuan sebagai calon nomor 1 termasuk DKI Jakarta 1 (37%) Gorontalo (33%), Sulawesi Selatan 1 (32%), dengan 28% masing-masing untuk Jambi, Banten 2 dan Lampung 2. Selain Sumatera 1 (3%), daerah pemilihan lain yang tidak berhasil menampilkan banyak perempuan sebagai pemimpin daftar calon termasuk Sumatera Utara 3 (5%), Sulawesi Selatan 3 (5%), serta 8% masing-masing untuk Banten 3, Jawa Tengah 1, Bali dan Kalimantan Tengah. Untuk melihat tabel tentang persentase daftar calon di wilayah masing-masing daerah pemilihan yang dipimpin perempuan lihat Tabel-5.gif atau dalam Bahasa Inggris Tabel-5E.gif Selain tabel ini, yang merupakan ringkasan per daerah pemilihan, terlampir pula ada tabel yang memberikan warna pada setiap daftar calon untuk setiap partai di setiap daerah pemilihan (biru muda untuk daftar calon yang dipimpin laki-laki, merah muda untuk daftar calon yang dipimpim perempuan dan putih jika tidak ada calon. Tabel ini dapat dilihat pada Tabel-6.gif atau Tabel- 6E.gif jika tabel ini mau dilihat dalam Bahasa Inggris.
Catatan singkat tentang Putusan MK tentang daftar calon
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 (pada 23 Desember 2008) yang menyatakan bahwa sistem pendaftaran calon tertutup, yaitu sistem pendaftaran calon yang mengarah kepada preferensi daftar urut partai politik bukan preferensi suara terbanyak sebagaimana diberikan pemilih merupakan pelanggaran terhadap hak pemilih untuk memilih wakil rakyat yang diinginkan sementara UU Pemilu mengacu kepada daftar urut. Patut dicatat bahwa pemberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa suara terbanyak diberlakukan untuk setiap daftar calon akan mempunyai dampak yang cukup luas terutama terhadap perilaku dalam partai. Ada yang positif, ada yang negatif. Konsekwensi pada jangka menengah juga bisa bersifat cukup besar. Dari sikap positif, sebelumnya muncul permainan “sim salabim” di antara calon dari banyak partai untuk mengabaikan UU Pemilu yang baru saja mereka setujui dengan menandatangani “kontrak” untuk mundur dan membolehkan calon dengan suara terbanyak masuk ke DPR duluan. Tindakan ini merupakan pelecehan terhadap UU Pemilu karena kontrak perdata ini sulit mengalahkan kekuatan hukum undang-undang yang menyatakan bahwa daftar urut calon yang menentukan pemenang2. Konsekwensi dalam praktek setelah pemilu cukup mudah ditafsir. Misalnya para calon nomor 1 yang merupakan anggota DPP partai yang dikalahkan suaranya oleh calon setempat yang bernomor besar diperkirakan dapat bertindak cukup jauh dari “semangat merakyat” yang tiba-tiba muncul sekian bulan sebelum pemilu ini. Disayangkan sekali bahwa permainan ini hanya akan memberikan insentif untuk kelakuan pasca pemilu yang tidak anggun atau bermartabat seperti perkelahian hukum, kesepakatan PAW dan “dagang sapi” lainnya. Secara positif Putusan Mahkamah Konstitusi telah sangat mengurangi wiggle room (ruang gerak) dari calon yang dikalahkan suara pemilih di daerah pemilihannya asalkan sistem sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi memang diberlakukan untuk Pemilu 2009, bukan setelahnya. Namum demikian salah satu efek sampingan negatif yang bakal muncul dengan pemberlakuan sistem suara terbanyak adalah “disiplin” dalam daftar calon masing-masing partai untuk bekerja sebagai tim dipersulit karena masing-masing calon dari partai yang sama sekarang berdiri sama tigginya di depan pemilih dengan kesempatan menang yang secara prinsip sama. Akibatnya potensi persaingan dalam partai bakal lebih seru dari pada persaingan antar-partai. Bahkan tidak di luar dugaan bahwa persaingan ini dapat menjadi “kampanye negatif” dari dalam partainya sendiri sehingga mengancam potensi pengumpulan suara secara keseluruhan oleh partai tersebut. Persaingan seperti ini akan dinilai secara negatif oleh partai, dan mungkin juga di antara kalangan aktivis politik lainnya. 2 Diperkirakan bahwa jumlah anggota yang dipilh karena berhasil meraih 30% BPP dinilai tidak signifikan dan tidak bisa diprediksikan sebelum pemilu sehingga tidak layak menjadi bagian dari kajian tentang daftar calon sendiri. Salah satu efek berjangka menengah yang dapat diduga adalah kesimpulan dari dalam partai bahwa sistem proporsional dengan daftar calon yang tidak lagi dikuasai partai terlalu berisiko tinggi sehingga untuk menguatkan kembali hubungan antara partai dan potensi kemenangan calon diperlukan pembatasan sekali jumlah calon yang ditawarkan kepada pemilih, misalnya pada satu calon saja. Dengan demikian perlawanan bersejarah partai politik Indonesia terhadap sistem distrik (1 wakil di wilayah pemilihan yang kecil) bakal meluntur – terutama untuk perwakilan di DPR. Atau jika mau mempertahankan sistem proporsional, maka besaran daerah pemilihan dibatasi pada 2 atau paling banyak 3 kursi, yaitu jumlah yang cukup kecil sehingga di satu wilayah 1 wakil per partai saja yang bakal dipilih. Hal ini disebabkan kemajemukan partai dan politik di Indonesia menjadikan jumlah daerah dengan mayoritas tunggal cukup jarang. Mengingat bahwa sejak pemilihan umum Tahun 1955, pemilu di Indonesia selalu menggunakan sistem proporsional dengan sistem daftar calon yang tertutup atau lebih pas dianggap “terkunci”. Kunci pada sistem ini dipegang oleh partai bukan pemilih, yaitu urutan calon partai yang dipilih ditentukan partai, bukan preferensi pemilih. Pencalonan di negara yang menggunakan sistem distrik pada umumnya (kecuali di Amerika Serikat yang juga menggunkan sistem “Primary” sebelum pemilu) memberikan kekuasaan kepada partai untuk menentukan calon mana yang ditawarkan kepada pemilih. Dari segi kaum aktivis, terutama aktivis perempuan, peniadaan posisi 1 dari 3 untuk perempuan juga mengurangi keperkasaan sistem kuota yang diperjuangkannya sampai saat ini. Lalu strategi perjuangan untuk meningkatkan jumlah perempuan di badan legislatif akan perlu mereka susun kembali. Penelitian secara lebih mendetail terhadap sumber hambatan terhadap kenaikan peran perempuan dalam ranah politik, selain yang tetap ada dari dalam partai politik, dapat mengilhami strategi mereka untuk masa depan. Salinan dari Putusan MK terlampir (Putusan MK.pdf).
Tingkat kepatuhan pada syarat pencalonan perempuan
Masalah kepemimpinan daftar calon merupakan bagian dari tuntutan dalam UU Pemilu untuk meningkatkan persentase dan penempatan perempuan dalam daftar calon partai politik. Untuk mematuhi secara penuh tuntutan dalam UU Pemilu, maka partai perlu menawarkan paling 30% caleg perempuan dalam daftar calonnya serta menempatkan paling sedikit 1 perempuan di antara setiap 3 calon. Dalam kajian kecil berikut tingkat kepatuhan untuk setiap partai diukur dengan satu pengecualian. Keharusan untuk mencapai 30% caleg perempuan dipertahankan tapi untuk masalah pencalonan paling sedikit 1 perempuan di antara setiap 3 calon disederhanakan dengan memperhatikan ketiga calon pertama saja. Hal ini dikarenakan dalam kenyataan jumlah anggota DPR terpilih yang dicalonkan pada posisi empat atau di bawah sangat jarang. Misalnya untuk Hasil Pemilu 2004 dari 550 anggota terpilih hanya 9 yang dicalonkan sebagai calon nomor 4 atau 5 dalam daftar calonnya (tidak ada yang dicatat pada posisi 6 atau di bawah). Kemudian pada Pemilu 2009 nanti 6 dari 9 anggota terpilih tersebut dipilih dari daerah pemilihan yang sudah “dimekarkan” karena jumlah kursi dulu melebihi maksimum yang dibolehkan dalam UU Pemilu baru (yaitu maksimum 10 kursi, bukan 12 seperti UU yang digunakan untuk Pemilu 2004). Dengan demikian makin sedikit jumlah anggota yang bakal dipilih dari nomor 4 atau lebih sedikit. Jika dibandingkan dengan pola pencalonan pada Pemilu 2004, maka jumlah daftar calon dari masing-masing partai yang dicatat mematuhi kedua syarat pencalonan perempuan naik dari 59% menjadi 80%. Setiap partai yang 100% berhasil mematuhi kedua syarat adalah partai kecil yang tidak menawarkan calon di setiap daerah pemilihan. Di antara partai yang berhasil menawarkan calon di setiap daerah pemilihan dan paling berhasil mematuhi syarat pencalonan perempuan adalah PPPI (97%), PDIP (94%), PDK (92%), dan 90% masing-masing untuk PKS dan PKP. Partai yang paling sering gagal mematuhi syarat pencalonan perempuan adalah PPP (56%) disusul oleh PAN (52%), Gerindra dan Hanura (51% masing-masing) dan Golkar (49%). Dari persepktif daerah pemilihan kisaran kepatuhan berada antara yang paling tinggi Gorontalo (97%) dan paling kurang mampu mematuhi syarat ini Jawa Barat 7 dan DKI Jakarta 1 (65%), Selain Gorontalo (97%) daerah pemilihan yang menampilkan kepatuhan paling tinggi termasuk Sulawesi Barat (94%) dan 89% masing-masing di Nusa Tenggara Barat, Banten 1, Bangka Belitung, Jawa Timur 5 dan Jawa Timur 7. Selain Jawa Barat 7 dan DKI Jakarta 1 (65%), daerah pemilihan yang menampilkan kepatuhan paling rendah termasuk Papua (66%), Kalimantan Barat (68%) serta Jawa Barat 9 dan Jawa Barat 2 (masing-masing 69%). Untuk melihat hasil perbandingan tingkat kepatuhan pada syarat pencalonan perempuan lihat Tabel-7.gif. Ringkasan tentang tingkatan kepatuhan dari semua partai yang bersaing di masingmasing daerah pemilihan dapat dilihat di Tabel-8.gif atau dalam Bahasa Inggris Tabel-8E.gif. Sebagai kunci: • Warna hijau berarti patuh dengan kedua syarat (yaitu paling sedikit 30% caleg perempuan dan paling sedikit 1 di antara 3 caleg pertama adalah perempuan); • Warna kuning berarti patuh dengan 30% caleg perempuan walaupun ketiga calon pertama adalah laki-laki; • Warna merah berarti gagal mecapai 30% caleg perempuan; • Warna hitam berarti daftar calon terdiri dari paling sedikit 4 calon dan tidaka ada satupun perempuan dalam daftar calon tersebut; • Warna putih berarti tidak ada calon untuk partai tertentu di daerah pemilihan tersebut. Selain tabel ini, yang merupakan ringkasan per daerah pemilihan, terlampir pula ada tabel yang memberikan warna pada setiap daftar calon untuk setiap partai di setiap daerah pemilihan sesuai dengan sistem pewarnaan di atas. Tabel ini dapat dilihat pada Tabel-9.gif atau dalam Bahasa Inggris Tabel-9E.gif
Potensi perempuan menang kursi DPR
Tujuan dari semua syarat pencalonan perempuan sebagaimana dikaji di atas adalah untuk meningkatkan jumlah perempuan yang dipilih sebagai wakil rakyat di badan legislatif. Jumlah daftar calon yang paling banyak, untuk DPR, adalah 123. Sebagaimana disebut pada bagian lain di atas, sebanyak 81% calon pertama pada daftar calon untuk DPR adalah laki-laki. Bagaiamana dengan posisi yang berikut? Tabel kecil di bawah menggambarkan jumlah calon DPR yang ditempatkan di masing-masing posisi berdasarkan jender:
Nomor Urut Calon Legislatif(Caleg) Jmlh Caleg Lelaki Jmlh Caleg Perempuan
Caleg No 1 2,259 505
Caleg No 2 1,460 775
Caleg No 3 674 1,052
Caleg No 4 944 338
Caleg No 5 637 345
Caleg No 6 339 402
Caleg No 7 398 148
Caleg No 8 233 145
Caleg No 9 137 116
Caleg No 10 154 27
Caleg No 11 57 26
Caleg No 12 31 16
Total 7,323 3,895
Sumber: Data KPU dikelola oleh pemilu.asia 3 Maksimum kursi di sebuah daerah pemilihan adalah 10. Walaupun demikian partai dpbilehkan mencalonkan sebanyak 120% calon dibandingkan dengan jumlah kursi. Jadi untuk daerah pemilihan dengan 10 kursi, maka partai dibolehkan mencalonkan sebanyak 12 calon. Pola pencalonan paling jelas yang muncul dari tabel ini adalah kenyataan bahwa perempaun biasanya ditempatkan pada posisi ketiga pada setiap “tigaan”. Fenomena ini menjadi lebih kelihatan jika dilihat dari segi persentase calon di setiap posisi berdasarkan jender:
Nomor Urut Calon Legislatif(Caleg) Persen Caleg Lelaki yang ditempatkan pada posisi Persen Caleg Perempuan yang ditempatkan pada posisi
Caleg No 1 81.7 18.3
Caleg No 2 65.3 34.7
Caleg No 3 39.0 61.0
Caleg No 4 73.6 26.4
Caleg No 5 64.9 35.1
Caleg No 6 45.7 54.3
Caleg No 7 72.9 27.1
Caleg No 8 61.6 38.4
Caleg No 9 54.2 45.8
Caleg No 10 85.1 14.9
Caleg No 11 68.7 31.3
Caleg No 12 66.0 34.0
Total 65.3 34.7
Sumber: Data KPU dikelola oleh www.pemilu.asia Pola pencalonan ini menjadi lebih nyata lagi jika dilihat dalam Grafis-1.gif. Secara utuh kedua tabel di atas bersama dengan satu lagi tabel yang menggambarkan persentase calon dari masingmasing jender ditempatkan pada setiap posisi dapat dilihat di Tabel-10.gif Jika memperhatikan ketiga posisi paling tinggi dalam daftar calon ada 8 kemungkinan perpaduan jender, yaitu:
Opsi Calon urut 1 Calon urut 2 Calon urut 3
Opsi pertama Laki-laki Laki-laki Laki-laki
Opsi kedua Laki-laki Laki-laki Perempuan
Opsi ketiga Laki-laki Perempuan Laki-laki
Opsi keempat Laki-laki Perempuan Perempuan
Opsi Kelima Perempuan Laki-laki Laki-laki
Opsi Keenam Perempuan Laki-laki Perempuan
Opsi Ketujuh Perempuan Perempuan Laki-laki
Opsi Kedelapan Perempuan Perempuan Perempuan
Opsi pertama merupakan opsi paling anti-calon perempuan sedangkan opsi kedelapan merupakan opsi paling anti calon laki-laki. Dalam bagian kajian berikut daftar calon yang dikaji adalah daftar calon yang mengandung minimum 3 calon. Dengan demikian semua daftar calon yang hanya terdiri dari 1 atau 2 calon disingkir dari kajian. Jumlah total daftar calon yang masuk dalam kajian adalah 1.723 (62,3%) sedangkan 1.041 daftar calon lainnya dikecualikan. Untuk menilai kinerja masing-masing partai, kajian dibatasi pula pada partai yang mampu mengisi paling sedikit 3 calon di paling sedikit 62,3% daerah pemilihan, yaitu di paling sedikit 48 daerah pemilihan. Hal ini dilakukan agar supaya jumlah daftar calon yang dikaji dari masingmasing partai cukup representatif sebagai basis perbandingan. Jumlah partai yang berhasil mencalonkan paling sedikit 3 calon di paling sedikit 62,3% adalah 22 dari 38 partai yang ikut Pemilu 2009. Di antara 22 partai ini ada 3 yang tidak pernah menyusun daftar calon yang tidak mengandung 1 perempuan di antara ketiga calon pertama yaitu PDK, Demokrat dan PDIP. Di lain pihak ketiga partai yang paling sering memasang 3 laki-laki sebagai ketiga calon pertama adalah PPP (34,2%), PPRN (19,6%) dan PDS (17,3%). Grafis-2.gif menggambarkan posisi masing-masing partai dalam hal. Untuk menyederhanakan gambar ini dan menfokuskan diri pada pimpinan daftar calon (yaitu kedua posisi paling atas) ada 4 potensi kombinasi, yaitu:
OpsiCalon urut 1 Calon urut 2
Opsi pertama Laki-laki Laki-laki
Opsi kedua Laki-laki Perempuan
Opsi Ketiga Perempuan Laki-laki
Opsi Keempat Perempuan Perempuan
Mengingat sebanyak 92,5% anggota DPR dipilih dari posisi 1 atau 2, maka kedua posisi ini dinilai sebagai pimpinan daftar calon untuk partai. Dilihat lagi sebagai potensi menang ketiga partai yang paling tidak mampu mencalonkan perempuan sebagai calon pertama ataupun sebagai kedua adalah PKS (87%), PPRN (74,5%) dan PDIP (70.1%). Ketiga partai yang posisi pimpinan paling terbuka untuk caleg perempuan (yaitu yang paling jarang menutuop kedua posisi teratas untuk dua laki-laki) adalah PPPI (40%), PKPI (40%) dan PIS (43,1%). Grafis-3.gif menggambarkan posisi ke-22 partai terhadap pencalonan perempuan dalam kedua posisi paling tinggi dalam daftar calon panjangnya (yaitu 3 calon atau lebih).
Catatan tentang DPD
Untuk pertama kali sejak Tahun 1950, sebuah majelis daerah dibentuk dan untuk pertama kali dalam sejarah Republik majelis ini dibentuk melalui pemilihan umum, yaitu untuk Dewan Perwakilan Daerah, DPD. Secara teknis, mekanisme pemilihan untuk wakilnya disebut suara tunggal tak teralihkan (single non-transferrable vote). Namun demikian mengingat pemilihan untuk wakil DPD tidak ada daftar calon, maka lebih tepat dinilai bahwa sistem yang diterapkan adalah 4 suara terbanyak menang. Hal ini dikarenakan pemilih di setiap provinsi mempunyai 4 wakil di DPD. Lain dari keadaan di DPR, tidak ada mekansieme khusus yanng diundang-undangkan untuk meningkatkan jumlah calon perempuan yang mau masuk ke DPD. Untuk calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah untuk Pemilu, 11,3% adalah perempuan, angka ini naik dari 8.8% pada Pemilu 2004. Di antara semua provinsi, persentase caleg perempuan hanya mencapai 30% di stau provinsi, yaitu Gorontalo (31,6%). Di 4 provinsi lain persentase caleg perempuan mencapai 20%, yaitu di Papua (26,7%), Sulawesi Utara (22,2%), Riau (21,4%) dan Papua Barat (20,0%). Di lain pihak ada 5 provinsi di mana persentase perempuan sebagai calon tidak mencapai 4% dari pada total calon, yaitu di Sulawesi Selatan (2,9%), Bangka Belitung (3,1%), Nanggroe Aceh Darussalam (3,4%), Maluku Utara (3,7%) dan Jawa Barat (3,8%). Apakah ada persamaan dalam pola pencalonan antar-provinsi di antara DPR dengan DPD dari segi keramahan terhadap pencalonan perempuan? Secara total korelasi hanya 0,17,yaitu kurag lebih dapat disebut bahwa tidak ada korelasi, yaitu provinsi yang mampu mencetuskan banyak caleg perempuan untuk DPR belum tentu begitu sukses dengan pencalonan untuk DPD. Namun ada 3 provinsi yang agak unik dalam hal pencalonan perempuan, yaitu Papua, Papua Barat dan Riau. Kedua provinsi di Tanah Papua mempunyai lembaga politik tersendiri, yaitu Majelis Rakyat Papua yang antara lain diamanatkan termasuk sepertiga perempuan, tanpa kaitan dengan partai politik. Apakah ada kemungkinan bahwa pengalaman bermasyarakat ini memberi angin kepada kaum perempuan agar merasa “kami bisa dipilih” terutama di badan legislatif yang bebas hambatan perempuan, yaitu partai politik. Dalam hal ini patut diingat bahwa kinerja partai-partai di kedua provinsi ini untuk mencalonkan perempuan untuk DPR jauh di bawah ratarata terutama di Papua. Keunikan kasus Riau dikarenakan pengalaman dari Pemilu 2004 untuk DPD menunjukkan bahwa 3 dari 4 calon terpilih adalah perempuan. Dengan demikian ada kemungkinan bahwa kaum perempuan di wilayah Riau mendapat keyakinan bahwa mereka bisa memang di DPD. Untuk ketiga kasus ini, ada kemungkinan “demonstration effect” berhasil mendorong lebih banyak perempuan agar mau dicalonkan. Masalahnya jika ketiga provinsi ini dikeluarkan dari penghitungan untuk korelasi antara pola pencalonan laki-laki dan perempuan di setiap provinsi untuk DPR dan DPD, maka angka korelasi naik dari 0,17 menjadi 0,42. Angka ini mulai menunjukkan bahwa ada korelasi positif antara sukses partai di sebuah provinsi untuk mencalonkan perempuan dan potensi pencalonan perempuan yang tinggi di provinsi tersebut. Namun demikian jumlah orang yang dihutung per provinsi tidak terlalu besar sehingga hasil hitungan di atas belum layak dianggap definitif. Untuk melihat pola pencalonan untuk DPD pada Pemilu 2009 per provinsi mohon lihat Tabel- 11.gif Untuk 2009, sebanyak 91% anggota DPD perempuan mau dipilih kembali sedangkan hanya 58% anggota DPD laki-laki mau dipilih kembali. Ada juga 16 calon legislatif laki-laki dari DPR yang mau meloncat ke DPD sedangkan jumlah perempuan yang mau meloncat dari DPR ke DPD adalah 2 orang.
Beberapa kesimpulan
Meskipun perempuan hanya merupakan 8.8% dari caleg untuk DPD pada Tahun 2004, mereka merupakan 21% anggota DPD terpilih, sedangkan di DPR biarpun ada 33% caleg perempuan pada Pemilu 2004, mereka tidak sampai 12% anggota DPR terpilih. Hal ini menunjukkan semacam ironi. Di DPD tidak ada “subsidi pasal” untuk mendorong perempuan namun justru persentase yang dipilih jauh melebihi persentase yang berhasil dipilih di DPR. Bahkan persentase yang dipilih jauh melampaui persentase perempuan yang menjadi calon. Di lain pihak partai politik, secara umum, mampu mencari 30% perempuan dan cukup sering pula mampu menawarkan perempaun sebagai salah satu dari ketiga calon pertama. Namun persentase yang akhirnya dipilih masih jauh di bawah persentase yang dicalonkan. Apakah justru “kelangkaan” jumlah calon legislatif perempuan untuk DPD pada akhirnya membantu mereka yang menjadi calon? Misalnya jika hanya ada satu caleg perempuan, maka semua aktivis yang mendukung peningkatan jumlah perempuan di badan legislatif dapat bersatu untuk mendukung calon tersebut sedangkan banyak caleg perempuan akan “membagikan” suara di antara beberapa caleg sehingga semua kalah. Walaupun secara kasat mata dan mengingat dampak dan insentif politik yang berada di dalam sistem pemilihan suara tunggal tak teralihkan (single non-transferrable vote), maka diperkirakan hasilnya demikian. Namun demikian hasil Pemilu 2004 untuk DPD tidak menunjukan sama sekali ada hubungan antara jumlah caleg perempuan di sebuah provinsi dengan kemungkinan dipilih. Bakhan tingkat korelasi adalah 0,0 – tingkat bebas hubungan yang murni. Sebagaimana diuraikan di bagian atas, jumlah kasus yang dihitung yaitu 27 orang yang terpilih dan 93 caleg tidak merupakan data sample yang cukup kuat untuk mengambil kesimpulan yang kuat. Hasil dari perbandingan ini dapat dilihat di Tabel-12.gif Ada tiga hal yang sangat menonjol dari perbedaan peran dan sukses perempuan di kedua dewan perwakilan tingkat nasional ini. 1. Pertama partai politik tetap merupakan “saringan” yang menghalangi persentase perempuan yang berhasil dipilih, misalnya karena ditempatkan dalam daftar calon di bawah posisi layak menang atau ditempatkan di daerah pemilihan yang lemah tingkat dukungan untuk partainya. 2. Kedua, ada halangan di luar sistem partai politik yang menghalangi perempuan sehingga tidak menjadi calon legislatif – terutama dilihat di DPD. Dugaan kami adalah sumber halangan ini adalah keluarga, tetangga dan kerabatnya sendiri dengan aneka macam dalih, misalnya “politik bukan ranah untuk perempuan”, “siapa yang mengurus anak”, “kok pulang malam terus” dan lain-lain. 3. Ketiga, dan culup ironis jika dibandingkan dengan faktor kedua, ialah masyarakat pemilih tidak ada keberatan untuk memilih perempuan sebagai wakilnya. Nampak pemilih secara umum dapat, dengan sangat mudah, mendukung perempuan sebagai wakilnya asalkan perempuan tersebut bukan perempuan milik “mereka” sendiri. Dampak jangka pendek dari Putusan Mahkamah Konstitusi adalah penajaman persaingan antar calon dari partai yang sama. Secara rasional ada dorongan agar mereka saling menjatuhkan “teman” se-partai. Hal ini dikarenakan tidak ada lagi “calon jadi” atau “calon sepatu”: setiap calon dari partai yang sama, secara prinsip, mempunyai kesempatan yang sama untuk menang. Salah satu efeknya adalah jumlah suara sebuah partai secara keseluruhan tidak diperjuangkan agar menjadi paling tinggi. Misalnya ada satu partai yang dipastikan menang 1 kursi. Jika semua calin bekerja keras bersama ada kemungkinan bahwa suara mungkin didingrok cukup sehingga 2 calonnya menang. Demikian pula jika partai dipastikan cuup kuat untuk meraih 2 kursi tapi jika semua calon bekerja keras bersama ada kemungkinan bahwa suara mungkin didingrok cukup sehingga meraih 3 kursi. Jika orang diberikan opsi untuk mengalahkan teman se-partai sehingga mendapat suara terbanyak sehingga dipastikan menang atau kerja sama secara keras dengan kemungkinan dapat menang, maka secara rasional orang cenderung memilih opsi pertama yang lebih aman. Pengecualian terhadap perilaku ini adalah partai beranggotaan “militan”, yaitu aktivis partai yang betul-betul mementingkan nasib partai di atas ambisi karir pribadi. Meskipun demikian wajar. untuk menyimpulkan bahwa pada umumnya jumlah partai politik di Indonesia yang bersifat militan cukup terbatas. Dampak berjangka menengah dari Putusan Mahkamah Konstitusi beragam. Untuk pimpinan partai politik kehilangan kekuasaan untuk menentukan pemenang kursi di daerah pemilihan merupakan pukulan yang cukup berat. Setelah pemilu, apalagi jika proses kampanye cukup ramai diwarnai kampanye negatif antara calon se-partai sebagaimana patut diduga, maka pimpinan partai akan mencari rumusan sistem pemilu yang tetap mengamankan stabilitas partai selama kampanye serta mengukuhkan kembali kapasitas partai untuk turut menentukan calon mereka mana yang menang. Jawaban terhadap masalah ini mulai dengan mempertimbangkan sistem mana yang membolehkan partai menentukan calon andalan partai jauh sebelum mulainya kampanye secara serius. Di antara aneka opsi yang bakal muncul ada dua yang layak diangkat. Pertama adalah kembalinya ke sistem daftar calon tertutup. Masalahnya sejarah sudah maju terlalu jauh untuk berupaya “back to the future” seperti ini. Yang bakal mencoba upaya ini adalah partai yang betul-betul siap berani mati, meskipun pemilu sudah selesai. Opsi kedua adalah penyempurnaan sistem pemilu dengan mengurangi jumlah kursi yang dapat dimenangkan dalam satu daerah pemilihan. Jumlah ini di antara 1 (sistem distrik) atau sistem proporsional dengan pemilihan 2 atau paling sedikit 3 orang per daerah pemilihan. Mengingat kemajemukan politik di Indonesia, sangat jarang ada partai yang bakal menang kedua kursi di suatu daerah pemilihan berkursi 2 sehingga wajar diduga bahwa mayoritas partai hanya akan menawarkan 1 calon saja. Efeknya tetap agak mirip dengan semacam sistem distrik. Sebelum waktu kampanye partai politik sudah memilih calon yang berani mereka tawarkan kepada para pemilih. Masalah ributribut yang biasa antara bakal calon pada umumnya sudah selesai sebelum kampanye atau paling sedikit pihak yang kalah sudah keluar dan mendirikan partai politik sempalan yang siap bersaing secara sehat. Untuk kalangan pemilih, pilihan paket (partai dengan calonnya) sudah jelas. Dengan sistem yang akan muncul sekarang ini, pemilih sangat bisa memilih calon favoritnya di partainya tetapi pemenang adalah orang yang sangat tidak dia sukai, dan bahkan suaranya sendiri turut membantu orang tersebut dipilih, karena tetap sistem proporsional. Salah satu kelompok lain yang merasa sangat dirugikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi adalah kalangan aktivis perempuan yang telah berjuang secara non-stop selama paling sedikit sepuluh tahun terakhir ini untuk memperjuangkan pertimbangan khusus untuk perempuan agar jumlah terpilih dapat ditingkatkan menuju angka yang lebih mencerminkan jumlah perempuan di masyarakat. Pada umumnya patut dicatat bahwa sukses mereka lebih dilihat dari segi penyertaan pasal baru dalam undang undang pemilu yang mengatur Pemilu 2004 dan ditambahkan dengan imbauan baru pada undang undang pemilu yang mengatur Pemilu 2004. Banyak kajian di atas menunjukkan bahwa kepatuhan partai-partai pada kedua syarat tersebut mengalamai kenaikan yang cukup positif di antara kedua pemilu – terutama dalam hal penempatan perempuan sebagai salah satu ketiga calon teratas. Pada saat yang sama patut dicatat bahwa sebagai mekanisme untuk meningkatkan jumlah perempuan yang dipilih, penerapan pasal-pasal ini belum kelihatan begitu ampuh di atara Pemilu 1999 dan Pemilu 2004. Kemudian dengan penambahan pasal baru (1 perempuan di antara 3 calon), maka menurut perkiraan kami, berdasarkan pola pemilihan dulu ditambahkan dengan penempatan perempuan dalam masing-masing daftar calon serta daerah pemilihannya, sekali lagi tidak akan ada kenaikan jumlah perempuan yang berhasil terpilih secara substantif. Kemungkinan besar strategi baru untuk meningkatkan jumlah perempuan yang berhasil dipilih perlu juga lebih diarahkan untuk “mendampingi” perempuan yang tertarik sehingga mereka mampu menghadapi perlawanan untuk karir politik ini yang nampak muncul dari lingkungannya sendiri. Terobasan peraturan seperti pimpinan partai politik perlu terdiri dari paling sedikit 30% perempuan nampak lebih “jitu” untuk mengurangi kesulitan perempuan untuk menembus jenjang partai sehingga menjadi calon. Menurut anggota legislatif perempuan, jika sudah menjadi anggoat dewan pimpinan pusat, maka perbedaan kesempatan antara laki-laki atau perempuan untuk menjadi calon menipis.
4 Pasal ini mengimbau agar partai menempatkan sekurang-kurangnya 30% perempuan dalam daftar calonnya 5 Pasal baru mengimbau agar paling sedikit 1 dari setiap 3 calon adalah perempuan, mengingat pengalaman Pemilu 2004 bahwa banyak partai meningkatkan jumlah caleg perempuan tetapi menempatkannya di bagian bawah (di luar kelayakan untuk menang)

Back to Top

Copyright©2009 www.pemilu.asia